Jumat, 30 Januari 2009

4 Dimensi BMT

Ditulis kembali pada 30 Januari 2009 oleh M. Ali Ma'sum, SE
Pendahuluan
Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan istilah Balai Mandiri Terpadu (BMT) merupakan salah satu lembaga pendanaan alternatif yang beroperasi di tengah masyarakat akar rumput. Pinbuk (1995) menyatakan bahwa BMT merupakan lembaga ekonomi rakyat kecil yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi pengusaha kecil dan berdasarkan prinsip syariah dan koperasi. BMT memiliki dua fungsi yaitu : Pertama, Baitul Maal menjalankan fungsi untuk memberi santunan kepada kaum miskin dengan menyalurkan dana ZIS (Zakat, Infaq, Shodaqoh) kepada yang berhak; Kedua, Baitul Taamwil menjalankan fungsi menghimpun simpanan dan membiayai kegiatan ekonomi rakyat dengan menggunakan Sistem Syariah. Beberapa ahli mendefenisikan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) sebagai lembaga keuangan alternatif sebagai lembaga pendanaan di luar sistem perbankan konvensional dengan sistem bunga. Suhadi Lestiadi (1998), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan lembaga keuangan alternatif adalah suatu lembaga pendanaan yang mengakar di tengah-tengah masyarakat, di mana proses penyaluran dananya dilakukan secara sederhana, murah dan cepat dengan prinsip keberpihakan kepada masyarakat kecil dan berazaskan keadilan. Dengan cara pandang dan pengertian lembaga pendanaan tersebut, maka BMT Dikelompokkan ke dalam koperasi jasa keuangan yang diartikan sebagai koperasi yang menyelenggarakan jasa keuangan alternatif. Di dalam peranannya sebagai Baitul Taamwil, kinerja BMT lebih difokuskan kepada kegiatan yang bersifat produktif, sehingga tidak mustahil di dalam suatu Cashflow, BMT termasuk dalam kategori produser, konsumen, distributor dan sirkulator. Empat kegiatan ini adalah suatu kegiatan rill yang dilakukan dalam kegiatan ekonomi. Kerangka tersebut penulis istilahkan dengan Dimensi BMT sebagai produser, konsumen, distributor dan sikulator. Dimensi BMT sebagai produser, konsumen, distributor dan sirkulator
A. BMT Sebagai Produser Sebagian penulis tentang teori ekonomi Islam berpendapat bahwa ekonomi Islam hanya memfokuskan perhatian kepada distribusi harta, dan tidak mementingkan masalah produksi. Dengan kata lain, ekonomi Islam hanya memperhatikan distribusi harta secara adil dan merata, namun sama sekali tidak berhubungan dengan produksi. Perkataan ini tidak sepenuhnya benar. Jika yang dimaksud dengan “produksi” adalah sarana, prasarana, dan cara kerja secara umum, maka ungkapan di atas dapat diterima. Namun, jika yang dimaksud dengan produksi adalah tujuan, etika, dan peraturan yang berhubungan dengan produksi, maka ungkapan di atas sulit diterima. Di dalam ilmu ekonomi, proses produksi terbagi kepada – setidaknya - dua bentuk, Pertama Pengadaan Stok Barang. Dalam proses produksi barang, barang dapat diciptakan dengan menggunakan tenaga manusia atau mesin. Pada saat sekarang ini biasanya dilakukan oleh Perusahaan – Perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi barang. Kedua Penyediaan Stok Jasa. Jasa adalah sesuatu yang ditawarkan kepada pasar, dengan tujuan mempermudah kegiatan manusia dari segi non fisik (tidak berupa benda). Hal ini biasa dilakukan oleh para Biro jasa seperti Biro Perjalanan, Advokasi dan lain sebagainya. Dalam proses pertama, BMT tidak mungkin menciptakan stok barang, karena BMT hanya lembaga keuangan mikro yang berasaskan syariah dan bergerak dibidang finansial. Tetapi tidak tertutup kemungkinan kalau BMT dapat melakukan proses produksi dengan cara yang kedua, yakni menyediakan jasa. Hal ini bisa saja terjadi karena fungsi BMT adalah sebagai basis penyediaan jasa keuangan dengan prosedur yang sesuai dengan prinsip syariah yang berlandaskan kepada al-Quran dan sunnah. Artinya, fungsi Baitul Maal dari BMT (penjaringan dana Zakat, Infak dan Sedekah) adalah sebuah jasa yang disediakan BMT untuk memudahkan orang - orang kaya untuk menunaikan kewajibannya kepada Allah, yang kemudian oleh BMT akan disalurkan kepada kaum dhuafa yang membutuhkan. Sedangkan fungsinya sebagai Baitul Taamwil, BMT memberikan bantuan pendanaan untuk aktivitas perekonomian umat dalam skala kecil. Untuk fungsi BMT yang satu ini, ada beberapa produk yang ditawarkan oleh BMT kepada nasabah, diantaranya adalah: Musyarakah, adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek dimana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaannya masing-masing. Mudharabah, adalah perkongsian antara dua pihak di mana pihak pertama (shahib al amal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan dibagikan sesuai dengan rasio laba yang telah disepakati bersama terlebih dahulu di depan. Manakala rugi, shahib al amal akan kehilangan sebagian imbalan dari kerja keras dan manajerial skill selama proyek berlangsung. Murabahah, adalah pola jual beli dengan membayar tangguh, sekali bayar. Muzaraah, adalah dengan memberikan bibit tertentu (sesuai dengan kebutuhan penggarap) kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (prosentase) dari hasil panen. Wusaqot, adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah dimana si penggarapnya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan si penggarap berhak atas rasio tertentu dari hasil panen. Bai’u Bithaman Ajil, hampir sama dengan Murabahah, hanya saja pembayarannya di lakukan dengan mencicil. Ijarah Muntahia Bit Tamlik, adalah pembiayaan dengan akad sewa, di mana pada akhir masa perjanjian, BMT memberikan izin kepada penyewa untuk memiliki barang modal tersebut. Dengan menawarkan produk – produk yang berbasis syariah kepada masyarakat, secara tidak langsung BMT mencoba memberikan penawaran kepada masyarakat (calon nasabah/ anggota) untuk bisa memanfaatkan jasa keuangan yang berbasis syariah yang ditawarkan, dengan metode profit and lose sharing dalam pengelolaan rugi dan labanya. Di dalam proses ini, maka BMT adalah termasuk salah produser dalam penyediaan jasa keuangan yang berbasis syariah dengan skala mikro. Tujuannya adalah untuk mengimplementasikan sistem keuangan syariah yang sesuai dengan tata cara dan aturan permainan pengelolaan keuangan di dalam Islam.
B. BMT Sebagai Konsumen Mayoritas ahli ekonomi memfokuskan perhatiannya pada produksi. Mereka berusaha sekuat tenaga meningkatkan produksi serta memperbaiki kualitas serta kuantitasnya. Namun, bertambahnya hasil produksi tidak cukup untuk menciptakan manusia yang hidup aman dan sejahtera. Sebab, sangat mungkin produk ini baik sebagian atau bahkan seluruhnya digunakan untuk urusan yang tidak bermanfaat bagi manusia, merusak jiwa dan akal, serta tidak membahagiakan keluarga dan masyarakat. Memproduksi barang-barang yang baik dan memiliki harta adalah hak sah menurut Islam. Namun, pemilikan harta itu bukanlah tujuan tetapi sarana untuk menikmati karunia Allah dan jalan untuk mewujudkan kemaslahatan umum, yang memang tidak sempurna kecuali dengan harta yang dijadikan Allah bagi manusia sebagai dasar pijakan. Memiliki harta untuk disimpan, diperbanyak, lalu dihitung-hitung adalah tindakan yang dilarang. Ia merupakan penyimpangan petunjuk Tuhan, sunnah mukmin, dan memungkiri keberadaan istikhlâf. Belanja dan konsumsi adalah tindakan yang mendorong masyarakat berproduksi hingga terpenuhi segala kebutuhan hidupnya. Jika tidak ada manusia yang tersedia menjadi konsumen, dan jika daya beli masyarakat berkurang karena sifat kikir yang melampaui batas, maka cepat atau lambat, roda produksi niscaya akan terhenti, selanjutnya perkembangan bangsa pun terlambat. Ahli Ekonomi juga membatasi konsumsi hanya kepada golongan perusahaan (untuk kebutuhan barang/bahan baku), masyarakat/ owner (untuk kebutuhan pribadi) dan pemerintah (dalam belanja pemerintah). Sedangkan lembaga keuangan seperti Bank, Asuransi dan lain sebagainya hanya difokuskan kepada lembaga keuangan yang menyediakan dana segar untuk kebutuhan produksi dan investasi. Di dalam Islam, lembaga keuangan mempunyai tiga macam akad pembiayaan, Pertama Syirkah (Penyertaan/investasi dengan bagi hasil). Akad ini adalah bersifat umum. Tidak hanya di lembaga keuangan syariah saja, tetapi lembaga keuangan konvensional juga menggunakan sistem investasi (yang dalam istilah syariah Islam di sebut dengan syirkah/musyarakah). Yang membedakannya hanyalah instrumen dalam pengelolaan keuntungan. Kalau pada lembaga keuangan syariah instrumen yang digunakan adalah profit and lose sharing – dimana laba dan rugi sama-sama di tanggung – sedangkan pada lembaga keuangan konvensional menggunakan instrumen Interest (bunga) di mana pada tingkatan – tingkatan pinjaman dikenakan bunga yang harus dibayarkan oleh pihak debitur. Akad kedua yang digunakan oleh lembaga keuangan syariah adalah Tijarah. Secara bahasa Tijarah memiliki pengertian jual beli. Dalam akad ini menghimpun beberapa produk lembaga keuangan syariah, di antaranya, Bai’u Bithaman Ajil, Murabahah, dan Mudharabah. Sebagaimana halnya jual beli, ada si penjual dan si pembeli. Posisi BMT dalam hal ini kita dudukkan sebagai pembeli, karena dalam posisi ini, BMT memiliki peran yang sangat signifikan dalam memenuhi pelayanan jasa akan penyediaan produk dan barang yang menggunakan akad tijarah. Dalam proses pemenuhan akad tijarah, BMT akan melayani kebutuhan masyarakat akan suatu barang, baik untuk kebutuhan pokok maupun untuk kebutuhan modal investasi, sehingga barang yang butuhkan sangat beragam. Mulai dari barang – barang yang membutuhkan dana yang tidak terlalu besar seperti beras, gandum dll, sampai kepada barang – barang yang membutuhkan dana yang besar atau mungkin sangat besar untuk mengadakannya, seperti pengadaan tanah untuk lahan garapan, mobil dan tidak tertutup kemungkinan gedung bertingkat sekalipun. Semuanya tergantung kepada permintaan dari anggota/nasabah dan daya beli dari BMT sendiri. Dalam kasus ini, maka BMT akan mencari dan menjalin hubungan dengan pihak lain yang disebut dengan mitra untuk dapat bekerjasama dalam pengadaan barang-barang tersebut. Kerjasama yang dijalin tentunya sesuai dengan syariat Islam, yaitu dengan akad jual beli pula. Dalam kerjasama dengan mitra tersebut, posisi BMT adalah sebagai konsumen. Artinya BMT memakai/membeli barang – barang yang tidak mungkin diciptakan sendiri kepada mitra mereka untuk kemudian di jual kembali kepada nasabah dengan akad tijarah. Akad yang ketiga adalah Ijarah. Ijarah memiliki makna sewa menyewa. Untuk akad ini, terhimpun setidaknya dua produk lembaga keuangan syariah, Ijarah dan Ijarah Munthahia Bit Tamlik. Untuk memenuhi kebutuhan akan produk ini, kembali kita posisikan BMT sebagai konsumen dari mitranya. Alasannya adalah kalau BMT memiliki stock barang yang akan disewakan, maka ia tidak akan menggunakan mitranya. Tetapi kalau BMT tidak memiliki barang yang diminta, ia akan kembali membeli barang kepada mitranya untuk kemudian disewakan kepada nasabah/ anggota. Alasan ini berlaku juga untuk pemenuhan kebutuhan BMT dalam akad Tijarah diatas.
C. BMT Sebagai Distributor Di antara bidang yang terpenting dalam perekonomian adalah bidang distribusi, sehingga sebagian penulis ekonomi Islam memusatkan perhatian-nya kepada bidang ini. Dalam sistem ekonomi kapitalis, perdagangan terpusat pada distribusi pasca produksi, yaitu setelah mereka menghasilkan barang untuk suatu proyek. Pandangan mereka terfokus kepada uang atau harga. Menurut paham ekonomi sosialis, produksi tunduk pada peraturan pusat. Seluruh sumber produksi adalah milik negara. Dasar distribusi barang ditetapkan oleh keputusan sidang di negara sosialis. Negaralah yang menyusun strategi produksi rakyat, juga menentukan garis-garis besar distribusi. Upah, gaji, bunga, laba, dan para manajer diatur oleh pemerintah. Kedua paham ekonomi terbesar dunia di atas hanya memfokuskan distribusi barang pasca produksi. Islam tentunya sangat berbeda dari kedua paham tersebut. Di dalam teori distribusi Islami, kajian tentang distribusi tidak hanya pada barang pasca produksi. Harta kekayaan yang dimiliki juga tidak terlepas dari teori distribusi Islami, seperti adanya hak orang-orang tidak mampu di dalam harta yang dimiliki, yang menyebabkan adanya distribusi harta untuk Zakat, Infak dan, Sedekah dan juga adanya hak ahli waris dalam menerima harta warisan dengan persentase yang telah ditentukan di dalam al-Quran dan Sunnah. Memfungsikan BMT sebagai distributor adalah mengembalikan fungsi sosial BMT di tengah-tengah masyarakat. Untuk mengembalikan fungsi tersebut, perlu di telaah beberapa hal, di antaranya: 1. BMT sebagai bentuk lembaga penjaringan dana Zakat, Infak, Sedekah (Baitul Maal) Adalah tugas dari BMT untuk menjaring dana – dana tersebut kemudian di distribusikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan yang telah di atur dalam al-Quran yang diistilahkan dengan Ashnaf Delapan. Dalam posisi ini, BMT berfungsi sebagai pool dana dan distributor dana. Untuk lebih jelasnya, dapat d lihat pada gambar berikut: 2. BMT sebagai bentuk tolong menolong yang dilembagakan (Baitul Taamwil) Tolong menolong adalah suatu konsep dasar dalam setiap lembaga keuangan syariah, apakah ia berbentuk Asuransi, Bank maupun BMT sekalipun. Ibnu Khaldun menyatakan bahwa manusia tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa adanya suatu yang lain yang membantunya dalam mendapatkan apa-apa yang dibutuhkannya untuk hidup. Suatu yang dimaksud di atas tidak lain dan tidak bukan adalah orang lain. Begitu juga hal BMT, suatu saat ia dapat menjadi penolong, suatu saat ia juga bisa berada pada posisi yang harus di tolong. Sebagaimana yang telah kita kaji di atas, bahwa akad yang di gunakan oleh BMT dalam operasionalnya ada tiga, Syrikah, Tijarah, dan Ijarah. Untuk akad ke dua dan ketiga, BMT akan membutuhkan mitra untuk mendapatkan barang – barang yang dibutuhkan dan diminta oleh anggota/nasabah. Ketika ia mendapatkan barang yang dibutuhkan dari mitranya (sebagai wujud BMT sebagai yang harus di tolong), maka ketika itu ia berposisi sebagai konsumen. Ketika ia menyalurkan/menjual barang – barang yang diperoleh kepada anggota/nasabah (sebagai wujud BMT sebagai penolong dan nasabah sebagai yang harus ditolong), ketika itulah posisi BMT menjadi distributor.
D. BMT Sebagai Sirkulator Sirkulasi adalah pendayagunaan barang dan jasa lewat kegiatan jual beli dan simpan pinjam melalui agen, koperasi, lembaga keuangan baik sebagai sarana perdagangan atau tukar-menukar barang. Sedangkan sirkulator adalah orang/ lembaga yang mendayagunakan barang dan jasa tersebut. BMT sebagai sirkulator adalah memfungsikan BMT sebagai aktor dari sirkulasi dan anggota/nasabah sebagai subjek serta barang dan jasa sebagai objek dari sirkulasi yang dilakukan. Prinsipnya dan operasionalnya sangat sederhana. Hal ini disebabkan karena kebanyakan BMT menggunakan akad Tijarah dalam produk-produknya. BMT dan Sektor Rill Di dalam operasionalnya, BMT sangat bersentuhan langsung dengan perekonomian masyarakat. Kegiatan yang dilakukan seperti yang telah dijelaskan di atas, adalah gambaran dari kedekatan BMT dengan sektor rill yang meminimalkan kegiatan spekulasi dan memaksimalkan kemampuan masyarakat dalam bidang produksi dengan pembiayaan – pembiayaan yang dilakukan, sesuai dengan produk – produk yang berlaku pada tiap – tiap BMT yang ada. Menjadikan BMT sebagai penggerak sektor rill adalah menjadikan BMT sebagai Pusat Unit Kegiatan Masyarakat, dengan mengaktifkan dan memfungsikan 4 dimensi BMT, yaitu Dimensi Produser, Konsumen, Distributor dan Sirkulator. Di mana BMT menjadi tumpuan harapan masyarakat berkenaan dengan masalah Investasi, Distribusi, dan Sirkulasi. Hal ini sedikit berbeda dengan konsep Koperasi Unit Desa (KUD). Perbedaannya hanya terdapat pada, jika KUD tidak melayani masalah investasi (pembiayaan produksi), maka BMT melayani kebutuhan masyarakat dari segi Investasi. Namun hal ini tidak akan terjadi apabila pemerintah setempat tidak menaruh perhatian pada perkembangan BMT dan perbankan syariah serta perkembangan ekonomi Islam. Jika pemerintah tidak menaruh perhatian pada lembaga ini, maka kita tidak bisa berharap banyak BMT dapat memperbaiki dan menggerakkan perekonomian dari sektor rill. Intinya, peran pemerintah juga sangat signifikan dalam menjadikan dan memposisikan BMT sebagai penggerak sektor rill. Daftar Referesi Anonim, Pedoman Cara Pembentukan BMT. Jakarta: Pinbuk, 1995 Karim, Adiwarman A., Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Edisi Ketiga, Jakarta: Raja Wali Press, 2006 Khaldun, Ibnu, Muqaddimah, penerjemah: Ahmadie Thoha Cet. III, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001 Lestiadi, Suhadji, Peranan Bank Muamalat Dalam Mengembangkan Lembaga Keuangan Alternatif, Jakarta, 1998 Muhammad, Teknik Perhitungan Bagi Hasil & Profit Margin di Bank Syariah, Jogjakarta, UII Press, 2004 Nasution, Mustafa Edwin dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta: Kencana, 2006 Situmorang, Jannes, Kaji Tindak Peningkatan Peran Koperasi Dan UKM Sebagai Lembaga Keuangan Alternatif, www.google.co.id/ 25 Desember 2007 Siregar Mulya E., dan Nasirwan, Tantangan Perbankan Syariah, www.shariahlife.wordpress.com/ 15 Januari 2008 Setiawan, Aziz Budi, Instrumen Ekonomi Syariah untuk Transformasi Masyarakat, http://www.google.co.id/ 15 Januari 2008 Qardhawi, Yusuf, Norma dan Etika Ekonomi Islam, Jakarta: GIP, 1997 Yulianti, Rahmani Timorita, Dimensi Humanitarian Dalam Sistem Ekonomi Islam, http://www.google.co.id/ 1

Tidak ada komentar: